Tanjungpinang (Dit. PAI) -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi (PKP) Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang pada Senin 07 Januari 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kementerian Agama Kabupaten Bintan. Sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Kemenag Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin, Kasi Pais Bintan, Erwin, Trismariana, JF PTP Ahli Muda, Tuti Masruchah JF PTP Ahli Muda, Pengawas PAI Kab Bintan dan Kota Tanjungpinang, dan sejumlah staf Bidang Pakis dan Staf Seksi Pais Kemenag Kabupaten Bintan.
Dalam penjelasannya, Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, Riadul Afkar, mengatakan berdasarkan PMA No 8 Tahun 2023 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama dapat dipahami bahwa tugas dan fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Pengawas akademik pada Guru PAI di Sekolah Umum.
Selain itu, tambahnya, dalam Program Penyusunan Tim Kerja, maka sasaran kegiatan Pakis Tahun 2023 yang akan dicapai terdiri dari beberapa sasaran. Sasaran tersebut adalah persentase siswa muslim di sekolah umum yang memperoleh Pendidikan Agama Islam yang bermuatan moderasi beragama, persentase guru pendidikan agama Islam di sekolah umum yang dibina dalam moderasi beragama, dan persentase pengawas pendidikan agama Islam di sekolah umum yang dibina dalam moderasi beragama.
"Berdasar berbagai sasaran tersebut, maka tujuan dari kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI tersebut adalah agar dapat membentuk Tim Kerja bersama dalam bidang Pendidikan di Sekolah Umum," tukasnya.
Riadul Afkar juga memberikan penjelasan tentang skema kegiatan PKP Pengawas PAI secara rutin di setiap Triwulan dengan penyusunan program kerja.
"Seluruh Guru PAI di Kepri adalah objek supervisi akademik yang harus tersusun laporan secara berkala melalui laporan Triwulan kinerja Pengawas, yang meliputi supervisi akademik Guru PAI di semua jejang Sekolah Umum," jelasnya.
Ia juga menyampaikan proses kenaikan Jabatan Fungsionalnya Pengawas PAI. "Proses kenaikan Jabatan Fungsionalnya Pengawas PAI diberlakukan Uji Kompetensi sebagaimana tertuang pada PMA No 8 Tahun 2023. Selain itu, pembinaan Kinerja Pengawas PAI menjadi kewenangan Kepala Kementerian Agama melalui Kasi Pais/Pendis/Pakis," jelasnya.
Soal Supervisi kinerja pengawas, dirinya juga menyampaikan arahan spesifik. "Supervisi Kinerja Pengawas PAI dapat dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama melalui Bidang Pakis dan Tim Kerja Pendidikan Agama Islam," paparnya.
Dalam menutup arahannya, Kepala Bidang Pakis juga menyampaikan bahwa kepengurusan Organisasi Pengawas PAI Tingkat Provinsi di SK kan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, melalui Rapat Kerja Wilayah Pengawas PAI yang akan dilaksanakan pada Bulan September di Kota Batam. (Ferly)