Yogyakarta (Dit. PAI), Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek membahas permasalahan dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi" />

Kemenag dan Kemendikbud-Ristek Bahas Persoalan Dosen PAI pada PTU

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Yogyakarta (Dit. PAI), Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek membahas permasalahan dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU). Pembahasan yang dikemas dalam kegiatan Konferensi dosen PAI pada PTU ini turut diikuti oleh 114 Dosen PAI pada PTU.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah mengatakan posisi dosen PAI sangat penting dalam pembentukan karakter mahasiswa. “Direktorat PAI terus berupaya meningkatkan kompetensi dosen PAI dengan sejumlah program seperti peningkatan mutu, penguatan organisasi profesi hingga bantuan penelitian”, jelasnya.

“Kita juga tengah mengupayakan pemberian insentif kepada dosen-dosen PAI pada PTU”, sambungnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbud-Ristek, Lukman menyampaikan. pada prinsipnya dalam konteks kebijakan tidak ada perbedaan antara dosen PAI dan dosen non PAI.

“Selama dosen PAI melaksanakan indikator Tri Darma Pergururan Tinggi sesuai dengan kompetensinya maka harus diberikan apresiasi”, ungkapnya.

“Dosen PAI sebagaimana dosen yang lain berhak untuk mengikuti sertifikasi, jenjang karir dan hak-hak dosen lainnya,”sambungnya.

Lukman menyebut pembelajaran PAI yang bersifat temporary membuat sebagian dosen ber-NIDK atau berstatus dosen paruh waktu. “Dosen yang berstatus NIDK ini sebagian juga berasal dari di lingkungen Kementerian Agama RI, persoalanya adalah bagaimana menyamakan persepsi terkait kurikulum dan substansi materi pembelajaran PAI,” terang mantan Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI ini.

Untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan PAI, Lukman menegaskan kesiapannya bersinergi dan berkolaborasi dengan Kemenag untuk membahas beberapa persoalan tersebut.

“Kita siap untuk duduk bersama mencari solusi terbaik untuk peningkatan pembelajaran PAI di PTU," pungkasnya.

Terkait moderasi beragama yang sedang digaungkan Kemenag, Lukman menyebut 2 langkah pembumian moderasi beragama di kampus umum. Pertama, mengintegregasikan nilai moderasi beragama dalam kurikulum. Kedua, pembuatan konten moderasi yang sesuai dengan kalangan muda.

“Penguatan moderasi pada generasi muda harus menggunakan metode yang tepat misalnya video, poster dan lain sebagainya. Sesuatu yg baik jika ditranformasikan dengan cara yang tidak tepat akan berdampak buruk," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Seluruh Indonesia (ADPISI), Andi Hadiyanto menyampaikan banyak dosen PAI juga terkendala persolan karir karena home basenya di prodi umum. Selain itu, banyak juga dosen PAI berlatar belakang bukan agama. Andi berharap Kemenag dan Kemendikbud segera berkumpul untuk menyepakati berbagai persoalan PAI tersebut serta mensosialisasikan kepada pimpinan PT. 

“Kampus itu punya otonomi yang besar jika tidak ada kesepakatan para pihak maka akan sangat susah terjadi perubahan, karena itu kami harapkan segera ada tindak lanjut dari Kemenag dan juga Kemendikbud-Ristek,” pungkas Dosen PAI Universitas Negeri Jakarta ini.




Terkait