Jakarta, (Dit. PAI)-Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyepakati untuk menjadikan" />

Kemenag-Kemendibudristek Sepakati Tahun Toleransi 2022

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Jakarta, (Dit. PAI)-Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyepakati untuk menjadikan tahun 2022 sebagai tahun toleransi. Kesepakatan ini terungkap dalam pertemuan antara Direktur PAI Ditjen Pendis Kemenag Amrullah dengan Stafsus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo.

Pertemuan dua kementerian ini berlangsung di Gedung C Kemendikbudristek pada Selasa (07/11/2022) pukul 09.00-12.00 WIB. Dari Kemenag hadir Direktur PAI Amrullah dan sejumlah pejabat Subdit PAI seperti PAUD/TK, SD/SDLB, SMP, SMA/SMK, PTU, dan tim Moderasi Beragama Direktorat PAI. Sementara dari Kemendikbudristek dihadiri oleh Stafsus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo dan sejumlah staf Kemendikbudristek. Hadir pula tim fasilitasi pendidikan Indonesia yaitu INOVASI.

Amrullah menuturkan bahwa kedatangannya ke Kemendikbudristek untuk melakukan koordinasi terkait tahun 2022 sebagai tahun toleransi, sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2022 tentang Tahun Toleransi 2022. Penetapan tahun toleransi ini salah satunya adalah untuk penamanan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan terhadap masyarakat, khususnya di kalangan siswa dan mahasiswa.

“Toleransi adalah bagian Moderasi Beragama, salah satu Program Prioritas Kemenag untuk memelihara pemahaman masyarakat khususnya siswa dan mahasiswa tentang arti penting Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Amrullah.

Amrullah menjelaskan bahwa tahun 2022 Direktorat PAI telah melatih dan melaksanakan workshop bagi Guru-guru PAI (GPAI) dari Sabang sampai Merauke tentang pentingnya Moderasi Beragama bagi siswa-siswa di sekolah. Dari pelatihan ini kita berharap agar Nilai-nilai Moderasi Beragama dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran (Mapel) Agama oleh GPAI.

Tidak hanya, kata Amrullah, sejalan program perubahan (program) yang dikembangkannya, Direktorat PAI juga tengah melaksanakan program pendidikan bela negara (PBN) yang nantinya jadi bagian penting perkuliahan dosen-dosen PAI terhadap mahasiswa-mahasiswa di PTU. PBN ini diintegrasikan ke dalam Pendidikan Moderasi Beragama. “Saya menyebutnya Pendidikan Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMBBN),” sambung Amrullah.

Sementara itu, Stafsus Mendikbudristek Pramoda Dei Sudarmo mengungkapkan, Kemendikbudristek menyambut baik rencana Kemenag untuk menjadikan tahun 2022 sebagai tahun toleransi. Ini memiliki arti strategis sebagai upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan di tengah menguatnya isu-isu intoleransi di kalangan generasi muda dan pelajar.

Pria yang akrab disapa Mas Dei ini menjelaskan bahwa Kemendikbudristek memiliki program yang sejalan dengan Kemenag. Oleh karena itu, Kemendikbudristek sangat mendukung program tahun toleransi, termasuk deklarasi bersama, sebagaimana dukungan Kemendikbudristek untuk program Moderasi Beragama yang dilaunching beberapa waktu lalu.

“Kami mengidentifikasi 12 intervensi untuk pencegahan dan penanganan isu intoleransi di lingkungan pendidikan, yaitu revisi kurikulum mapel pendidikan agama, aktivitas antar sekolah, regulasi dan sanksi untuk institusi/kebijakan/individu yang intoleransi, hotline pengaduan kasus-kasus intolernasi, kampanye publik di media sosial dan media massa, dan lainnya,” ujar Mas Dei.

Salah satu program utama Kemendikbudristek adalah Pelajar Pancasila yang dicirikan beriman bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Pelajar Pancasila adalah pelajar Indonesia sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, Kemendikbudristek selalu siap kolaborasi dengan Kementerian Agama untuk membangun dunia pendidikan yang toleran. Karena Kemendikbudristek berkomitmen segala bentuk intoleransi tidak akan dibiarkan terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Praktek-praktek intoleran merupakan dosa besar dunia pendidikan dan tidak boleh dibiarkan ada di lingkungan pendidikan. (YB)




Terkait