Kemenag Terima Kunjungan Tim Pokja Khusus Qanun Aceh

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Jakarat (Dit.PAI) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam menerima kunjungan delegasi DPR Aceh Komisi VI atau Tim Panja Khusus Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh atau Perda Aceh tentang penyelenggaraan Pendidikan Agama di Provinsi Aceh (27/7/2023).

Delegasi Tim Pokja Khusus perubahan kedua Qanun Aceh diterima Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana didampingi Kasubdit Kesiswaan Direktorat KSKK Imam Bukhori, Kasub Tim Kesiswaan Subdit PAI pada SMP/SMPLB Direktorat PAI Herry Zakaria Anshari, dan Kasubag TU Direktorat PAI M Firdiyansyah.

Pada kesempatan ini, juru bicara Komisi VI DPR Aceh, Bardan Sahidi mengutarakan bahwa Aceh sedang menggodok perubahan Qanun (Perda) kedua tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Aceh.

Harapannya, Qanun ini manfaatnya dapat dirasakan oleh semua satuan pendidikan yang ada di Aceh, baik pendidikan formal dan nonformal, dan seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah Daerah dari tingkat Provinsi hingga kabupaten/Kota di Aceh selama ini memandang Kementerian Agama sebagai mitra penyelenggaraan pendidikan agama yang telah melakukan layanan terbaik dan sangat membantu Pemda dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah sampai perguruan tinggi agama Islam, IAIN bahkan UIN,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, delegasi dari Aceh menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan konsultasi terkait tiga poin utama. Pertama, kebijakan penyelenggaraan pendidikan Agama/Keagamaan dan sinergitas anggarannya. Kedua, dikotomi NIP 15 dan NIP 13, (NIP basisnya APBN dan APBD), Ketiga, kekurangan kuantitas GPAI di sekolah umum dan jam pelajaran PAI yang diajarkan di sekolah.

“Saya kira ini waktu yang tepat untuk kami melakukan konsultasi, mendengar masukan, penguatan bagaimana kebijakan, tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berbasis kurikulum agama di semua satuan pendidikan di Aceh, termasuk di dalamnya itu Dayah, Pesantren atau pondok,” jelasnya.

Sementara itu, Rohmat Mulyana menerangkan bahwa Ditjen Pendis adalah satuan kerja yang mengurusi seluruh jenis pendidikan Islam, dari Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, hingga Pendidikan Agama Islam di sekolah dan Perguruan Tinggi Umum. Selanjutnya, pria asal Bandung ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan Agama/keagamaan Kemenag dan Dinas harus saling bersinergi.

Lebih lanjut ia menegaskan, inisiatif dan kesediaan pemerintah daerah untuk membantu penyelenggaraan pendidikan agama dapat menggunakan skema hibah dalam negeri. Ia mengungkapkan bahwa skema ini telah dilakukan Pemprov Jawa Tengah.

Selanjutnya, menanggapi persoalan pengangkatan GPAI, Rohmat menyatakan bahwa Kemenag tidak punya wewenang dalam pengusulan formasi/kuota pengangkatan PNS dan PPPK Guru PAI. Namun demikian, Kementerian Agama telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurai persoalan tersebut.

Selanjutnya, terkait kurangnya jam PAI di sekolah, Rohmat mengatakan sekolah bisa memberikan jam tambahan atau program unggulan. Ia juga menginginkan Dikbud/Dinas untuk memberikan ruang untuk pengembangan pendidikan agama.

"Saya kira Dikbud juga harus memberikan ruang untuk pengembangan keagamaan di sekolah, paling sedikitnya seperti itu atau mungkin program-program tambahan," harap Rohmat.
Pada akhir diskusi, Rohmat berharap Qanun yang sedang dirumuskan Komisi VI dapat memberikan afirmasi madrasah swasta, dayah/pondok pesantren, madrasah diniyah, dan perguruan tinggi Islam swasta.

"Qanun yang disusun eloknya mencakup afirmasi terhadap madarasah swasta, pondok pesantren, diniyah, hingga Perguruan TinggiI Islam Swasta," pinta Rohmat. (sugeng)



Terkait