Kemenag Gandeng BPKP untuk Lakukan Review Penerima TUKIN

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Jakarta (Dit. PAI) – Dalam rangka memenuhi aspek akuntabilitas pembayaran tunjangan kinerja bagi guru PAI, Kementerian Agama menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review calon penerima tunjangan kinerja.

Rohmat Mulyana, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam yang saat ini merangkap sebagai Plt. Direktur PAI menyatakan bahwa setelah proses review ini, Kementerian Agama memiliki legalitas untuk membayarkan tunjangan kinerja guru PAI. “Review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021,” kata Rohmat menceritakan. Memang menurut PMK No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas 2 Milyar harus dilampiri hasil review dari BPKP. “Untuk itulah proses review dilaksanakan,” ujarnya menegaskan.

Mengenai awal tahun pembayaran tunggakan tunjangan ini, dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama ditetapkan bahwa tukin akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

Review oleh BPKP akan dilakukan serentak secara nasional mulai tanggal 6 September 2021. “Review diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama 3 minggu,” kata Didin Wahyudin, auditor senior BPKP di hadapan para Kabid se-Indonesia secara daring. Untuk mendukung kelancaran tersebut, Didin meminta para pejabat wilayah agar menginstruksikan para GPAI calon penerima tunjangan kinerja menyerahkan dokumen pendukung sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama, ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi masing-masing sebelum tanggal 6/9 tersebut. “Pastikan tidak ada satupun GPAI yang terlewatkan dan juga dokumen yang diusulkan betul-betul valid. Karena untuk memasukkan guru yang terlewatkan harus melalui mekanisme review baik oleh BPKP atau ijen.” kata Didin menegaskan. “Pola pelaksanaan review ini bukan dengan model sampling, namun dengan review dokumen per dokumen,” tegasnya lebih lanjut.

M. Munir, Kepala Subdit PAI yang menjadi leading sector pembayaran tukin ini menyatakan bahwa calon penerima tukin sebanyak 8.605 guru. “Mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama dan ditugaskan untuk mengajar PAI pada sekolah,” ujar Munir menjelaskan. Menurutnya, jika semua guru tersebut terverifikasi dan tervalidasi, maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp. 158.155.939.223,- .

Dalam rangka mendukung kemudahan tracking data administrasi guru, Kementerian Agama memberikan kemudahan akses auditor BPKP pada Sistem Informasi dan administrasi Guru Agama (SIAGA). Namun demikian, guru juga tetap diminta untuk cetak profil dirinya yang diambil dari SIAGA tersebut. Karena profil tersebut menginformasikan tentang NUPTK, status kepegawaian, keaktifan tugas, awal bertugas, jabatan fungsional dan lainnya.

Dalam penjelasan teknis yang disampaikan oleh Hendro Wibowo, auditor BPKP, bahwa dikarenakan data Mei – Desember 2018 belum masuk ke dalam SIAGA, maka agar dipastikan ketersediaan dokumennya secara manual.

“Setelah realisasi ini, kita semua berharap semua bisa dibayarkan dan tidak ada hutang tunjangan,” kata Munir menegaskan.



Terkait