Bekasi (Dit PAI) – Proses kenaikan pangkat Guru dan Pengawas PAI terkait dengan berbagai dokumen" />

Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas PAI Sebaiknya Berjalan Sewajarnya

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)


Bekasi (Dit PAI) – Proses kenaikan pangkat Guru dan Pengawas PAI terkait dengan berbagai dokumen administratif yang harus dilengkapi sesuai persyaratan dan prosedur untuk diajukan pada proses Penilaian Angka Kredit (PAK). Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan penguatan aspek teknis terkait proses tersebut.

“Penyiapan dokumen PAK membutuhkan berbagai kesiapan agar dokumen benar-benar sesuai kriteria dan standar kelulusan. Karenanya, saya menyambut baik inisiatif kegiatan seperti ini,” kata Plt Direktur PAI Rohmat Mulyana Sapdi pada acara Penyelarasan Penilaian Angka Kredit GPAI dan PPAI pada Sekolah Tahun 2021 di Bekasi (28/5/2021).

“Dalam pengamatan saya, guru dan pengawas sering terkendala dalam menyusun dan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, terutama dalam kewajiban untuk karya tulis. Ini merupakan masalah cukup serius. Guru dan Pengawas kadang tidak memberi perhatian khusus terhadap keharusan ini. Akibatnya, proses kenaikan pangkat mereka jadi terhambat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga menekankan agar kenaikan pangkat berjalan dalam koridor sewajarnya.

“Kenaikan pangkat guru dan pengawas PAI, menurut saya, sebaiknya berjalan sewajarnya. Sewajarnya dalam arti tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, tepat waktu saja. Tapi, bagi yang sudah berhak sesuai periode waktu namun belum bergerak, maka kita perlu mengingatkan dan melayani mereka,”ujarnya.

Selain itu, Rohmat juga menyampaikan informasi mengenai rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru PAI.

“Terkait PPPK Guru PAI, sampai saat ini memang belum dibuka kesempatan dan informasinya, karena soal-soalnya baru diserahkan ke Kemendikbudristekdikti,” ujarnya.

Rohmat juga menyinggung perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Tahun ini akan ada kuota sebesar 9.400 PPG, terdiri dari 6.000 GPAI yang dananya bersumber dari APBN dan 3.400 GPAI dari APBD. Kita sadari, masih banyak yang belum bisa terlayani dalam kuota yang tersedia terutama karena keterbatasan dana,” pungkas Rohmat.

Sementara itu, dalam materinya, Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Agus Sholeh menyampaikan statistik GPAI dan PPAI. Menurutnya, “90 persen GPAI diangkat oleh Pemerintah Daerah. Hal ini mengakibatkan berbagai problem, diantaranya adalah kontrol mutu pada saat proses rekrutmen dan problem lainnya,” kata Agus. Oleh karenanya, Agus menambahkan, sedang berkembang wacana untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang hal ini dan regulasi terkait lainnya.

Data yang dimiliki Direktorat PAI mengenai GPAI dan PPAI menunjukkan perlunya perhatian dan upaya bersama, terutama dalam kaitan kenaikan pangkat dan peningkatan kapasitas.

“Dari data SIAGA per 1 Mei 2021, terdapat sekitar 100.713 guru PAI PNS, dan 133.033 guru PAI Non PNS. Untuk mengontrol kinerja para guru tersebut, terdapat 2.764 Pengawas PAI yang bertugas. Selain itu, terdapat 8.236 Guru PNS PAI yang diangkat oleh Kemenag. Komposisi ketenagaan PAI tersebut terdapat pada 315.797 lembaga (dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB), dan melayani serta membimbing Pendidikan Agama Islam bagi 38.493.302 siswa,” papar Agus.

“Data demikian harus bisa dimobilisasi sedemikian rupa agar mendorong proses keperluan kenaikan pangkat para guru dan pengawas dan memastikan kehadiran negara untuk menaungi mereka. Saat ini, secara nasional terdapat 3.300 guru dan pengawas yang sudah bergolongan IV/a. Kita ingin agar 3.300 guru dan pengawas yang akan naik pangkat ini bisa kita selesaikan dalam 3-5 tahun kedepan,” terangnya. Oleh karenanya, ditargetkan agar dalam setahun bisa diproses 700 dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK). (hasan/yana/tim media Ditpais)



Terkait