Direktur PAI: Jangan Terbawa Sesat Pikir dan Fitnah

Illustrasi Foto (Direktorat PAI Kemenag)

Bandung (DitPAI) -- Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menegaskan perlunya para pemangku kepentingan (stakeholder) Pendidikan Agama Islam untuk menahan diri dan mencerna masalah dengan jernih terkait berita yang beredar mengenai sikap Menteri Agama yang dianggap menyamakan azan dengan suara gonggongan anjing. “Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak memiliki niat, eksplisit maupun implisit, dzahir maupun batin, untuk menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Saat ini, banyak sekali pemberitaan yang menyudutkan Gusmen dengan dasar sesat pikir dan su’udzon. Jangan mudah terpengaruh dan terbawa olehnya,” kata Amrullah (26/2).

Amrullah menyampaikan hal tersebut saat ditemui pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Agama Islam tahun 2022 di Bandung yang dilaksanakan dari tanggal 24 hingga 26 Februari 2022. Rakor ini dilaksanakan dengan mengundang para Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Provinsi, Pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran, pengelola Sistem Informasi pada Kantor Kementerian Agama Provinsi, dan operator Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Pendis.

“Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak yang tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya. Pernyataan Gusmen sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan. Itu fitnah,” lanjutnya menandaskan. Menurut Amrullah, muatan utama dari pesan yang disampaikan Gusmen adalah desibel suara, dan suara gonggongan anjing adalah desibel suara itu sendiri, sebagaimana dentuman suara knalpot motor atau petasan, bukan pada makna status najisnya.

Direktur juga menyatakan, pesan dasar dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, justru adalah upaya memperkuat pesan yang sama yang disampaikan dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Dengan demikian, apa yang berkembang sebagai anggapan di masyarakat bahwa Menteri Agama membuat langkah keliru dan menistakan azan dengan menyamakannya sebagaimana dan diserupakan gonggongan anjing adalah, meminjam istilah yang dipakai oleh Aaron X Fellmeth dan Maurice Horwitz (Guide to Latin International Law, 2011), contradictio in adiecto; pada diri Gusmen, dengan atribusi personal, kewenangan, dan kebijakannya adalah jawaban dengan sendirinya yang mementahkan anggapan miring tersebut.

Untuk itu, Amrullah berharap pada seluruh insan Pendidikan Agama Islam untuk tidak mudah termakan oleh berita dan framing negatif yang dikembangkan. Sebaliknya, sesuai dengan semangat Rakor Pendidikan Agama Islam 2022 tentang pentingnya sikap moderat dalam beragama, semua pihak perlu mengedepankan kedewasaan dalam beragama dengan mewaspadai upaya dan tindakan yang memecah belah, serta mengedepankan sikap tabayun jika menemukan indikasi atau berita negatif. (Rilis)



Terkait