Kemenag Rumuskan Regulasi Transformasi Pengawas Mapel Agama Sebagai Pendamping di Satuan Pendidikan

Bogor — (PAI) Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyelesaikan rumusan regulasi terkait transformasi peran pengawas mata pelajaran agama sebagai pendamping di satuan pendidikan.

"Secara regulasi, saya tegaskan, perlu adanya kesepakatan bersama bahwa khusus untuk bidang agama itu memang mengharuskan adanya pendamping di satuan pendidikan," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, dalam pengarahan kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 2 pada Rabu (17/07) di Bogor. 

Rumusan regulasi ini akan diajukan kepada Kemendikbud Ristekdikti, khususnya Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal GTK, sebagai kesepakatan bersama.

Menurut M. Munir, kesepakatan antar kedua instansi sangat penting karena mencakup butir-butir yang akan mengatur dan menentukan kejelasan status bagi pengawas mata pelajaran agama, khususnya PAI, dalam melaksanakan tugasnya di sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal GTK. Pembahasan regulasi ini melibatkan Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Pendis, para ketua tim/ PTP/ Kasi yang membidangi pengawas PAI dari perwakilan Kanwil Provinsi, dan Kelompok Kerja Pengawas Nasional (Pokjawasnas) PAI.

Lebih lanjut, M. Munir menjelaskan bahwa ada dua alasan utama mengapa keberadaan pengawas PAI bersifat mutlak di satuan pendidikan. Pertama, pengawas PAI berperan dalam mengawasi dan membina guru PAI agar memiliki pemahaman yang sesuai dan terhindar dari multitafsir. Tafsiran agama harus sesuai dengan sumber ajaran agama karena urusan agama adalah urusan yang absolut, sistem nilai yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, pembelajaran PAI di sekolah umum menitikberatkan pada pengamalan dari peserta didik. 

Hal ini bertumpu pada bagaimana guru PAI mendorong mereka agar mau mempraktikkan pelajaran yang diperolehnya dari ketersediaan waktu di kelas. Pengawas PAI sudah tentu memberikan solusi kepada guru PAI atas persoalan pembelajaran yang akan menentukan proses pengamalan peserta didik.

Oleh karena itu, M. Munir berharap, persoalan menyangkut keberadaan pengawas PAI di satuan pendidikan dapat menjadi perhatian bersama oleh semua pihak dan terakomodir dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diusulkan Kemendikbud Ristekdikti kepada Kemenpan-RB.

Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Pendidik, Kasiman, mengakui bahwa perubahan regulasi telah berdampak terhadap tiap komponen pendidikan, termasuk pengawas di satuan pendidikan.

"Karna ketentuannya adalah Permenpan RB Nomor 21 itu. Yang jelas di sana dijelaskan tidak adanya pengawas mapel. Tapi, bisa juga, Bapak/Ibu, sebagai pendamping itu, bisa juga, pendamping satuan pendidikan dengan konsentrasi untuk PAI. Tapi, Memang tidak disebutkan dalam Permenpan," jelas Kasiman.

Selanjutnya, Kasiman menambahkan, "untuk PAI ini, memang namanya bukan PAI, tapi pengawas satuan pendidikan dengan konsentrasi PAI. Ini perlu didiskusikan dengan Menpan," imbuhnya.

Dirinya menyambut baik inisiatif Direktorat Pendidikan Islam untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur peran pengawas mata pelajaran sebagai pendamping yang memiliki konsentrasi mapel di satuan pendidikan.

Kasubdit PAI pada PAUD dan TK, Lelis Tsuroya Herniatin, menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen GTK Kemendikbudristek Dikti Nomor 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, menyusul regulasi sebelumnya yaitu Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tidak menyebutkan adanya pengawas mata pelajaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai eksistensi pengawas PAI di satuan pendidikan.

Lelis memaparkan bahwa Direktorat PAI telah mengambil langkah koordinasi lintas kementerian, perumusan kebijakan, dan tindak lanjut penyesuaiannya.

"Pengawas PAI di lapangan eksis, tinggal kuatkan di regulasi, ke depan ranahnya pendamping atau pengawasan, yang penting PAI bisa menjadi bagian dari kebijakan Kemendikbud (Ristek)," jelasnya.



Terkait